Minggu, 17 Mei 2015



Dosen : DESI FIRMASARI,M.Pd.l
TGL      :4 mei 2015
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.UUSPN dari NO.2tahun 1989diganti UU NO.20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbaruiii visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan system pendidikan nasional antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal
Visi pendidikan nasional
            Memberdayakan semua warga Negara Indonesia ,sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman
Misi pendidikan nasional
Ø  Mengupaya perluasan dan pemeretan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruhrakyat.
Ø  Embantu dan memfasilitasi perkembagan pontensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mengujudkan masyarakat belajar.
Ø  Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
Ø  Meningkatkan keprofesionalan dan akunbalitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu berdasarkan standar  nasional dan global.
Ø  Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan pendidikan berdasarkan pripsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan pendidikan nasional
            Untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap ,kreatif , mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Strategi pendidikan nasional
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.      Perkembagan kurikulum berbasis kompetensi.
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.      Evaluasi,Akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.      Penigkatan keprofesionalan tenaga pendidikan.
6.      Penyediaan sarana yang mendidik.
7.      Pembiyayaan pendidikan yang sesuai degan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.      Pelaksanaan wajib belajar.
10.  Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
11.  Pemberdayaan peran masyarakat.
12.  Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.  Pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional
Kelembagaan dan pengelolaan pendidikan
            Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan  berdasarkan kepada pencapaian tujuan pembagunan nasional Indonesia. Berdasarkan UU RI NO.2 th 1989 tentag system pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat delihat  dari jalur pend. Dan program serta pengelolaan pendidikan
Jalur pendidikan
*      Jalur pendidikan sekolah merupakan pendiikan yang diselenggarakan sekolah melalui kegiatan  belajar mengajar serta berjenjang dan bersinambungan(pendidikan dasar,  menegah dan pendidikan menega dan pendidikan tinggi).sifatnya formal diatur berdasarkan ketentuan ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bernasional.
*      Jalurpendidikan luar sekolah(PLS)pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar  mengajar yang tidak berjanjang dan sifatnya nonformal.PLS ini fungsinya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya serta moral keterampilan praktis
Jenjang pendidikan jenjang pendidikan
            Tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembagan peserta didik ,tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.menurutUU NO.20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas: pendidikan dasar (SD dan SMP, MTS) pendidikan menengah (SMA,MA,SMK,MAK)pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, universitas)
 Pendidikan menengah funfsinya untuk:
a)      Mempersiapkan pesertadidik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
b)      Menyiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang memiliki kemampuanyang mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
c)      Dapat mengembagkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Fungsi pendidikan tinggi
Untuk menyiapkan pesertadidik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik atau professional, yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.@ misalnya yaitu”TRI DHARMA”,yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakt dalamrangka mencapai tujuan yang telah digariskan tersebut.
*      Akademik: merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang.
*      Politektif:merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
*      Sekolah tinggi : perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik /professional dalam satu ilmu.
*      Institud:yang terdiri atas sejumlah fakultas
*      Universitas: yang terdiri sejumlah fakultas yang diselenggarakan pendidikan akademik.
Jenis pendidikan
§  Pendidikan umum =>pendidikan dasar dan menengah yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi contohnya:SD,SMP,SMA dan universitas
§  Pendidikan akademik =>pendidian tinggi yang diarahkanterutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
§  Pendidikan akademik=> pendidikan tinggi diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana danpascasarjana)
§  Pendidikan kejuruan=>pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu .contohnya:STM,SMTK,SMIP,SMEA
§  Pendidikan profesi=>pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memililki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
§  Pendidikan khusus
1)      Pendidikan luar biasa untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik /mental.contoh: sekolah dasar luar biasa(sdlb),pendidikan luar biasa (PLB)
2)      Pendidikan kedinasan untuk menigkatkankemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen  pemerintah atau non departemen, dan dilaksanakan di sekolah kedinasan atau pusat-pusat latihan (PUSDIKLAT) dan lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta
3)      Pendidikan khusus teknis dilaksanakan di pusat-pusat atau lembaga pendidikan khususyang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta.
4)      Pendidikan khusus keagamaan –untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan  contoh:madrasah ibtidiyah institute agama islam negeri pendidikan guru agama seminar biara sekolah tinggi teknologi dan institute llenda dharm

Kopsep-konsep tentang pendidikan nasional Indonesia:  
v  Pembagunan nasional merupakan supra system dari system pendidikan nasional.
v  System pendidikan nasional merupakan salah satu bagian system dari pembagunan nasional.
v  Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membagun masyarakat pancasila.
v  Sumber masukan system pendidikan nasional Indonesia adalah masyarakat.
v  Proses yang di harapkan terjadi dalam system pendidikan nasional Indonesia adalah proses sosialisasi.
Hak dan kewajiban peserta didik dan pendidikan
Hak peserta didik
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai degan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidikan yang seagama
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai degan bakat ,minat dan kemampuan .mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayainya pendidikanya
c.       Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanyatidak mampu membiayai pendidikanya
d.      Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikaqn lain setara
e.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
Kewajiban peserta didik
Ø  Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlagsungan proses dan keberhasilan pendidikan .
Ø  Ikut menaggung biaya penyeleggaraan pendidikan,kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Warga Negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara kesatuan republic Indonesia
Hak pendidik dan tenaga kependidikan
a)      Penghasilan dan jaminan dan kesejahteraan social yang pantas dan memandai
b)      Pengharganan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)      Pembinaan karier, sesuai dengan tuntutan dan pengembagan kualitas
d)     Perlindugan hokum dan melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e)      Kesempatan untuk mengunakan sarana,prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban pendidikan dan tenaga kependidikan
Ø  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna ,menyenagkan kreatif ,dinamis, dan dialogis.
Ø  Mempunyai komitmen secara professional untuk menigkatkan mutu pendidikan .
Ø  Member teladan dan menjaga nama baik lembaga yang diberikan kepdanya.
Sumber daya kependidikan
            Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah , masyarakat atau keluargapeserta didik .pendidik tidak mungkin dapat terselenggarakan dengan baik bilamana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar contoh:perpustakaan dan laboratorium
Kurikulum
            Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan tahap perkembagan peserta didik dan keserasiannya dengan lingkungan ,kebutuhan pembagunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian ,sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
            Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38. Pasal 36:
1)      Pegembangan  kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversikasi sesuai dengan satuan pendidikan ,potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan:
a.       Penigkatan iman dan taqwa
b.      Penigkatan akhlak mulia.
c.       Penigkatan potensi ,kecerdasan dan minat peserta didik. Keragaman potensi daerah dan nasional.
d.      Tuntutan pembagunan daerah dan nasional.
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembagan ipteks
g.      Agama
h.      Dinamika perkembangan global.
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37:(1) kurikulum pendidikan dasar dan menengahwajib memuat :pendidikan  agama,pendidikan kewarganegaraan , bahasa , matematika,jasmani dan olahraga keterampilan /kejuruan, muatan local.
Pasal 38:
1)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setipa kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor departemen Agama kabupaten/ kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3)      Kurikulumpendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi
4)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan setiap program studi. 

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates