Dosen : DESI FIRMASARI,M.Pd.l
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.UUSPN
dari NO.2tahun 1989diganti UU NO.20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka
memperbaruiii visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan system
pendidikan nasional antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal
Visi pendidikan nasional
Memberdayakan
semua warga Negara Indonesia ,sehingga dapat berkembang menjadi manusia
berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab
tantangan zaman
Misi pendidikan nasional
Ø Mengupaya perluasan dan pemeretan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruhrakyat.
Ø Embantu dan memfasilitasi perkembagan pontensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mengujudkan masyarakat
belajar.
Ø Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
Ø Meningkatkan keprofesionalan dan akunbalitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu berdasarkan standar nasional dan global.
Ø Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan pendidikan
berdasarkan pripsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi
pendidikan nasional adalah
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan pendidikan nasional
Untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap ,kreatif , mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
Strategi pendidikan nasional
1.
Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.
Perkembagan
kurikulum berbasis kompetensi.
3.
Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.
Evaluasi,Akreditasi,
dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.
Penigkatan
keprofesionalan tenaga pendidikan.
6.
Penyediaan
sarana yang mendidik.
7.
Pembiyayaan
pendidikan yang sesuai degan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.
Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata.
9.
Pelaksanaan
wajib belajar.
10.
Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
11.
Pemberdayaan
peran masyarakat.
12.
Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.
Pelaksanaan
pengawasan dalam system pendidikan nasional
Kelembagaan dan pengelolaan pendidikan
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan kepada pencapaian tujuan pembagunan nasional Indonesia.
Berdasarkan UU RI NO.2 th 1989 tentag system pendidikan nasional, kelembagaan
pendidikan dapat delihat dari jalur
pend. Dan program serta pengelolaan pendidikan
Jalur pendidikan
Jenjang pendidikan jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan
yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembagan peserta didik ,tujuan yang akan
dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.menurutUU NO.20 tahun 2003 pasal
14, jenjang pendidikan formal terdiri atas: pendidikan dasar (SD dan SMP, MTS) pendidikan
menengah (SMA,MA,SMK,MAK)pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institute, universitas)
Pendidikan menengah
funfsinya untuk:
a)
Mempersiapkan
pesertadidik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
b)
Menyiapkan
peserta didik menjadi masyarakat yang memiliki kemampuanyang mengadakan
hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
c)
Dapat
mengembagkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Fungsi pendidikan tinggi
Untuk menyiapkan pesertadidik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akdemik atau professional, yang dapat menerapkan,
mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.@
misalnya yaitu”TRI DHARMA”,yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakt dalamrangka mencapai tujuan yang telah digariskan tersebut.
Jenis pendidikan
§ Pendidikan umum =>pendidikan dasar dan menengah yang diperlukan
oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
contohnya:SD,SMP,SMA dan universitas
§ Pendidikan akademik =>pendidian tinggi yang diarahkanterutama
pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan
pascasarjana).
§ Pendidikan akademik=> pendidikan tinggi diarahkan terutama pada
penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana danpascasarjana)
§ Pendidikan kejuruan=>pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu .contohnya:STM,SMTK,SMIP,SMEA
§ Pendidikan profesi=>pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
mempersiapkan peserta didik agar memililki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
§ Pendidikan khusus
1)
Pendidikan
luar biasa untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik /mental.contoh:
sekolah dasar luar biasa(sdlb),pendidikan luar biasa (PLB)
2)
Pendidikan
kedinasan untuk menigkatkankemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai atau calon pegawai suatu departemen
pemerintah atau non departemen, dan dilaksanakan di sekolah kedinasan
atau pusat-pusat latihan (PUSDIKLAT) dan lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta
3)
Pendidikan
khusus teknis dilaksanakan di pusat-pusat atau lembaga pendidikan khususyang
diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta.
4)
Pendidikan
khusus keagamaan –untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan
peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan contoh:madrasah ibtidiyah institute agama
islam negeri pendidikan guru agama seminar biara sekolah tinggi teknologi dan
institute llenda dharm
Kopsep-konsep tentang pendidikan nasional Indonesia:
v Pembagunan nasional merupakan supra system dari system pendidikan
nasional.
v System pendidikan nasional merupakan salah satu bagian system dari pembagunan
nasional.
v Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membagun masyarakat
pancasila.
v Sumber masukan system pendidikan nasional Indonesia adalah
masyarakat.
v Proses yang di harapkan terjadi dalam system pendidikan nasional
Indonesia adalah proses sosialisasi.
Hak dan kewajiban peserta didik dan pendidikan
Hak peserta didik
a.
Mendapatkan
pendidikan agama sesuai degan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh
pendidikan yang seagama
b.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai degan bakat ,minat dan kemampuan .mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayainya pendidikanya
c.
Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanyatidak mampu membiayai
pendidikanya
d.
Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikaqn lain setara
e.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
Kewajiban peserta didik
Ø Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlagsungan proses
dan keberhasilan pendidikan .
Ø Ikut menaggung biaya penyeleggaraan pendidikan,kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Warga Negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara kesatuan republic
Indonesia
Hak pendidik dan tenaga kependidikan
a)
Penghasilan
dan jaminan dan kesejahteraan social yang pantas dan memandai
b)
Pengharganan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)
Pembinaan
karier, sesuai dengan tuntutan dan pengembagan kualitas
d)
Perlindugan
hokum dan melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e)
Kesempatan
untuk mengunakan sarana,prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban pendidikan dan tenaga kependidikan
Ø Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna ,menyenagkan kreatif
,dinamis, dan dialogis.
Ø Mempunyai komitmen secara professional untuk menigkatkan mutu
pendidikan .
Ø Member teladan dan menjaga nama baik lembaga yang diberikan
kepdanya.
Sumber daya kependidikan
Pengadaan dan
pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah , masyarakat
atau keluargapeserta didik .pendidik tidak mungkin dapat terselenggarakan
dengan baik bilamana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak
didukung oleh sumber belajar contoh:perpustakaan dan laboratorium
Kurikulum
Kurikulum disusun
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan tahap
perkembagan peserta didik dan keserasiannya dengan lingkungan ,kebutuhan
pembagunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian
,sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai
kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38. Pasal 36:
1)
Pegembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversikasi
sesuai dengan satuan pendidikan ,potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI
dengan memperhatikan:
a.
Penigkatan
iman dan taqwa
b.
Penigkatan
akhlak mulia.
c.
Penigkatan
potensi ,kecerdasan dan minat peserta didik. Keragaman potensi daerah dan
nasional.
d.
Tuntutan
pembagunan daerah dan nasional.
e.
Tuntutan
dunia kerja
f.
Perkembagan
ipteks
g.
Agama
h.
Dinamika
perkembangan global.
i.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37:(1) kurikulum pendidikan dasar dan menengahwajib memuat :pendidikan agama,pendidikan kewarganegaraan , bahasa ,
matematika,jasmani dan olahraga keterampilan /kejuruan, muatan local.
Pasal 38:
1)
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
pemerintah.
2)
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setipa kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi
dan supervise dinas pendidikan atau kantor departemen Agama kabupaten/ kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3)
Kurikulumpendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang yang bersangkutan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi
4)
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan setiap
program studi.

0 komentar:
Posting Komentar